Daftar Bantuan UMKM – Mengetahui cara daftar bantuan UMKM secara online dapat memudahkan Anda mendapatkan izin pemerintah tanpa harus jauh-jauh ke Dinas Koperasi dan UKM.
Peran mendaftar di UMKM adalah agar Anda bisa mendapatkan bantuan pemerintah di masa pandemi seperti ini.
UMKM merupakan perpanjangan dari usaha mikro kelas menengah. UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh perorangan, keluarga atau badan usaha kecil.
Klasifikasi daftar bantuan UMKM biasanya dilakukan dengan membatasi omzet tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.
Dapat dikatakan bahwa usaha kecil, menengah, dan mikro telah berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat.
Karena usaha kecil, menengah, dan mikro tersebar di berbagai tempat dan menyebar ke berbagai daerah, membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa.
Untuk mendapatkan izin, peserta UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Kantor Wilayah Koperasi setempat dan UKM.
Jenis-Jenis UMKM

Sebelum mengetahui cara daftar bantuan UMKM, anda perlu mengenali jenis-jenis UMKM. Berikut rinciannya:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang ditetapkan dengan undang-undang.
Usaha mikro dapat memiliki penjualan atau omzet hingga Rp 300 juta setahun dan total aset usaha hingga Rp 50 juta (tidak termasuk aset tanah dan bangunan).
Dalam pengelolaan, tidak jarang keuangan usaha mikro tetap bercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya.
Contoh UMKM adalah pedagang kecil di pasar, penata rambut, pedagang asongan, dll.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dioperasikan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki atau dikuasai.
Baik langsung maupun tidak langsung menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang tercantum dalam undang-undang.
Makna UMKM dalam kategori usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan penjualan tahunan antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Pengelolaan keuangan usaha kecil juga lebih profesional dibandingkan usaha mikro. Contoh UMKM adalah laundry, rumah makan kecil, bengkel motor, catering, toko fotocopy, dll.
3. Usaha Menengah
Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif mandiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
Atau secara langsung atau tidak langsung memiliki, menguasai atau menjadi bagian dari usaha kecil atau cabang perusahaan yang kekayaan bersih kotor atau hasil penjualan tahunannya memenuhi persyaratan hukum di atas.
Kekayaan bersih usaha menengah (tidak termasuk tanah dan bangunan) telah melebihi 500 juta rupiah per tahun (apakah usaha mikro, kecil dan menengah).
Kriteria usaha menengah atau menengah (UKM) juga mencakup penjualan tahunan melebihi Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Selain pengelolaan keuangan yang mandiri, usaha menengah juga memiliki legitimasi. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan roti skala keluarga, restoran besar dan toko konstruksi.
Syarat Daftar Bantuan UMKM Online

Sebelum melakukan cara daftar bantuan UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro untuk daftar bantuan UMKM.
4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengetahui cara daftar bantuan UMKM secara online, anda perlu melengkapi syarat dokumen berikut ini :
1. Melampirkan fotokopi KTP untuk daftar bantuan UMKM.
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Daftar Bantuan UMKM Online di Situs BKPM
Berikut ini terdapat beberapa cara daftar bantuan UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu:
1. kunjungi situs https://oss.go.id
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki untuk daftar bantuan UMKM.
3. Jika belum memiliki akun, anda bisa membuatnya di menu Registrasi.
4. Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
c. Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Cara Daftar Bantuan UMKM secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses Izinnya

Mengetahui cara daftar bantuan UMKM secara online dapat memudahkan Anda mendapatkan izin pemerintah tanpa harus jauh-jauh ke Dinas Koperasi dan UKM.
Peran mendaftar di UMKM adalah agar Anda bisa mendapatkan bantuan pemerintah di masa pandemi seperti ini.
UMKM merupakan perpanjangan dari usaha mikro kelas menengah. UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh perorangan, keluarga atau badan usaha kecil.
Klasifikasi daftar bantuan UMKM biasanya dilakukan dengan membatasi omzet tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.
Dapat dikatakan bahwa usaha kecil, menengah, dan mikro telah berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat.
Karena usaha kecil, menengah, dan mikro tersebar di berbagai tempat dan menyebar ke berbagai daerah, membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa.
Untuk mendapatkan izin, peserta UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Kantor Wilayah Koperasi setempat dan UKM.
Jenis-Jenis UMKM
Sebelum mengetahui cara daftar bantuan UMKM, anda perlu mengenali jenis-jenis UMKM. Berikut rinciannya:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang ditetapkan dengan undang-undang.
Usaha mikro dapat memiliki penjualan atau omzet hingga Rp 300 juta setahun dan total aset usaha hingga Rp 50 juta (tidak termasuk aset tanah dan bangunan).
Dalam pengelolaan, tidak jarang keuangan usaha mikro tetap bercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya.
Contoh UMKM adalah pedagang kecil di pasar, penata rambut, pedagang asongan, dll.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dioperasikan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki atau dikuasai.
Baik langsung maupun tidak langsung menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang tercantum dalam undang-undang.
Makna UMKM dalam kategori usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan penjualan tahunan antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Pengelolaan keuangan usaha kecil juga lebih profesional dibandingkan usaha mikro.
Contoh UMKM adalah laundry, rumah makan kecil, bengkel motor, catering, toko fotocopy, dll.
3. Usaha Menengah
Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dijalankan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan,
Baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi bagian dari usaha kecil atau besar dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Kekayaan bersih usaha menengah (tidak termasuk tanah dan bangunan) telah melebihi 500 juta rupiah per tahun (apakah usaha mikro, kecil dan menengah).
Kriteria usaha menengah atau menengah (UKM) juga mencakup penjualan tahunan melebihi Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Selain pengelolaan keuangan yang mandiri, usaha menengah juga memiliki legitimasi.
Contoh UMKM menengah adalah perusahaan roti skala keluarga, restoran besar dan toko konstruksi.
Syarat Daftar Bantuan UMKM Online
Sebelum melakukan cara daftar bantuan UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro untuk daftar bantuan UMKM.
4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengetahui cara daftar bantuan UMKM secara online, anda perlu melengkapi syarat dokumen berikut ini :
1. Melampirkan fotokopi KTP.
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Daftar Bantuan UMKM Online di Situs BKPM
Berikut ini terdapat beberapa cara daftar bantuan UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu:
1. kunjungi situs https://oss.go.id
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
3. Jika belum memiliki akun, anda bisa membuatnya di menu Registrasi.
4. Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
c. Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Proses Izin Usaha Daftar Bantuan UMKM
Berikut ini ulasan mengenai proses daftar bantuan UMKM NIB dan izin usaha, yaitu:
1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:
a. Klik tombol Tambah Usaha.
b. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.
c. setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.
d. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.
3. Pada formulir Komitmen Infrastruktur Usaha, pemilik UMKM dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan (bila diperlukan), lalu klik Berikutnya
4. Pemilik usaha kecil, menengah, dan mikro dapat melihat ringkasan data NIB dan izin usaha yang telah diisi, serta dapat melihat pratinjau draf NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha dalam draf NIB dan izin usaha. Selain itu, pemilik bisnis dapat mencentang kotak penafian dan mengklik “Proses NIB”.
5. Sebagai informasi tambahan, bagi peserta usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili tempat usahanya, dapat dilampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan usaha (SKU).
6. Pemilik usaha kecil, menengah dan mikro dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha pada keluaran NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat melihat pratinjau izin usaha melalui kode QR dan mencetak izin usaha dalam bentuk kode QR.